YAYASAN BAITULMAL UMMAT ISLAM BANK NEGARA INDONESIA
Menu Utama
Username
Password
    
 
 

Tentang Kami

I.    VISI, MISI DAN FUNGSI

Yayasan Baitul Mal Ummat Islam Bank BNI  yang didirikan dengan maksud untuk menghimpun dana dari masyarakat dan bertujuan mengusahakan dana  terhimpun tersebut menurut cara-cara yang sah dan di ridhai Allah S.W.T demi menjalankan dan menegakkan Kalimatullah,  secara garis besar dapat digambarkan sebagai berikut:

1.    Nama            : Yayasan Baitul Mal Ummat Islam BNI    disingkat   BAMUIS BNI
2.    Pendirian       : Didirikan di Jakarta tgl. 5 Oktober 1967, dengan Akte No.10 Notaris
                             R. Soerojo Wongsowidjoyo.
3.    Sekretariat     : Jl. Pejompongan Raya No. B.23 RT.01/RW.05   Jakarta Pusat 10210.
                             Telp. (021) 5743573  dan 57853562  Fax. (021) 5743964.
                             Email: bamuisbni@indosat.net.id
4.    Sifat Yayasan : N i r l a b a.
5.    Visi/Misi         :
Visi    :    Berusaha meningkatkan kesejahteraan para Mustahik (penerima zakat), sehingga pada suatu saat nanti mereka dapat pula menjadi Muzakki (pemberi zakat), atau disingkat :

                                          "DARI MUSTAHIK MENJADI MUZAKKI"

Misi    :    Mengumpulkan, menyalurkan dan mendayagunakan Zakat dan Infak/Sedekah dalam upaya peningkatan kualitas ummat dan pengentasan kemiskinan melalui peningkatan pendidikan, pembiayaan usaha-usaha produktif, pembangunan dan renovasi sarana ibadah, pendidikan dan sosial serta bantuan kemanusiaan.
6.    Fungsi    :    
a.   Mengumpulkan  Zakat dan Infak / Sedekah.
Mengumpulkan Zakat dan Infak / Sedekah dari :
  • Pimpinan dan Pegawai Bank BNI
  • Pensiunan Bank BNI
  • Pengurus dan pegawai lembaga-lembaga lain Kelompok Dewan Swadharma, seperti Dana Pensiun BNI, Yayasan Danar Dana Swadharma (YDD), Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) dan Koperasi Swadharma.
  • Pengurus dan Pegawai perusahaan anak dari Bank BNI dan dari lembaga-lembaga lain kelompok Dewan Swadharma.
  • Para nasabah dan mitra kerja Bank BNI serta masyarakat umum lainnya.

b.    Menyalurkan Zakat dan Infak / sedekah.
Menyalurkan Zakat dan Infak / sedekah yang telah dikumpulkan  kepada yang berhak meliputi 8 asnaf, yaitu fakir, miskin, amilin, riqab, ghorimin, fisabilillah, ibnusabil dan muallaf (Al Qur'an surat At Taubah ayat 60). Implementasi penyalurannya adalah melalui program-program:
  • Bantuan Pendidikan.
  • Pemberdayaan ekonomi duafa.
  • Pembangunan/renovasi sarana ibadah, pendidikan dan social, kegiatan dakwah dan sosial (fisabilillah).
  • Santunan kemanusiaan : Santunan anak yatim, anak duafa, orang tua jompo (Biaya hidup dan biaya pendidikan), santunan kesehatan dan santunan bencana alam.


II.    SEJARAH SINGKAT
               
Sebagaimana telah disebutkan di atas Yayasan Baitul Mal Ummat Islam Bank Negara Indonesia disingkat BAMUIS BNI didirikan dengan Akte No. 10 Notaris R. Soerojo Wonghsowidjojo, tanggal 5 Oktober 1967 di Jakarta, yang mendapat dorongan dan dukungan dari Bapak Sutanto, MA, Direktur Utama Bank Negara Indonesia pada waktu itu. Maksud dan tujuan pendiriannya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan mengusahakan dana ini menurut cara-cara yang syah dan diridhai Allah SWT serta hasil usaha ini akan disalurkan untuk keagungan Kalimatullah.

Pada bulan Oktober 1992 Pengurus Badan Pembina Kerohanian Islam Serikat Pekerja Bank Negara Indonesia disingkat BAPEKIS SP BNI (Badan Pembina Kerohanian Islam Serikat Pekerja Bank Negera Indonesia) Bidang Zakat dan Infak / Sedekah yang diketuai oleh Bapak H. Winarto Sumarto, SH (Direktur Utama  BNI pada waktu itu), menetapkan pegawai BNI yang beragama Islam yang pendapatan atau gajinya telah memenuhi syarat kewajiban Zakat (nisab) dilakukan pemotongan Zakat sebesar 2,5 % dari gaji masing-masing setiap bulan.

Dengan Akte No. 24 tanggal 31 Desember 1998 Notaris Harun Kamil, SH, Anggaran Dasar BAMUIS BNI disempurnakan. Tujuan keberadaan BAMUIS BNI adalah menyalurkan Zakat dan Infak / Sedekah yang dihimpun oleh BAPEKIS SP BNI dari para  pegawai BNI serta menghimpun Zakat dan Infak / Sedekah dari pensiunan BNI, pengurus dan pegawai Lembaga-lembaga BNI dan masyarakat umumnya serta pengawas perusahaan-perusahaan anak dilingkungan BNI / Lembaga-lembaga BNI dan mengelola dana tersebut menurut cara-cara yang sah serta menyalurkannya kepada yang berhak sesuai dengan hukum Islam dan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Menurut Undang-Undang No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, Lembaga Pengelola Zakat di Negara kita ada dua :
  1. Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk oleh Pemerintah, yang bersifat nasional, daerah tingkat I, daerah tingkat II dan Kecamatan.
  2. Lembaga Amil Zakat yang dibentuk oleh masyarakat, yang harus mendapat pengukuhan dari Pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama R.I.
BAMUIS BNI termasuk kategori kedua, yaitu Lembaga Amil Zakat yang dibentuk oleh para pegawai Bank BNI dan keberadaannya jauh sebelum dikeluarkannya Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat tersebut diatas. Ini berarti yang bertindak dan berfungsi sebagai Amil (lembaga pengelola zakat) di lingkungan Bank BNI hanyalah BAMUIS BNI

Selanjutnya dengan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 330 tanggal 20 Juni 2002, BAMUIS BNI dikukuhkan sebagai Lembaga Amil Zakat tingkat Nasional (LAZ Nasional). Untuk penyesuaian dengan Undang-undang No. 38 tahun 1999  tentang Pengelolaan Zakat dan Undang-undang No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan, maka dengan Akte No. 23 tanggal 26 November 2002 Notaris Koesbiono Sarmanhadi, SH, MH, Anggaran Dasar BAMUIS BNI disempurnakan lagi. Penyempurnaan terakhir dilakukan melalui Akte No. 1 tanggal 23 Mei 2005 Notaris Wanda Taurusita Amidjaya, SH, yang menetapkan nama Yayasan Baitul Mal Ummat Islam Bank Negara Indonesia disingkat BAMUIS BNI dengan maksud dan tujuan di bidang keagamaan dengan menjalankan kegiatan dalam :
  1. Mengumpulkan Zakat, Infak / Sedekah, Wakaf, Hibah, Wasiat, Waris dan Kafarat dari Pimpinan dan Pegawai PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Pimpinan dan pegawai lembaga-lembaga lain kelompok Dewan Swadharma, Pimpinan dan pegawai perusahaan-perusahaan anak Perseroan Terbatas PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, lembaga-lembaga lain kelompok Dewan Swadharma serta para nasabah, mitra kerja Perseroan Terbatas PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan masyarakat umum lainnya.
  2. Menyalurkan dan mendayagunakan Zakat, Infak / Sedekah, Wakaf, Hibah, Wasiat, Waris dan Kafarat tersebut kepada yang berhak sesuai dengan hokum Islam dan hukum yang berlaku di Republik  Indonesia secara terencana, sistematis, menyebar ke seluruh wilayah kerja PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, serta sesuai dengan strategi dan prioritasnya.

III.     PENGUMPULAN ZAKAT DAN  INFAK / SEDEKAH
   
Zakat dan Infak / Sedekah yang dikumpulkan BAMUIS BNI berasal dari para pegawai aktif  Bank BNI, pensiunan Bank BNI dan dari para pengurus dan pegawai lembaga-lembaga di lingkungan Kelompok Dewan Swadharma, dari para pengurus dan pegawai perusahaan-perusahaan anak Bank BNI maupun perusahaan-perusahaan anak Kelompok Dewan Swadharma, serta dari nasabah / mitra kerja Bank BNI dan masyarakat umum, akan disalurkan kepada yang berhak dengan cara-cara yang sah menurut syariat Islam melalui program-program yang telah direncanakan dan dilakukan secara sistematis serta selalu didasari dengan prinsip-prinsip kehati-hatian dalam penyalurannya.
Dasar pengumpulan  Zakat adalah sebagai berikut:
  1. Al Qur’an   Surat Al Baqarah  ayat 267 dan Surat At Taubah ayat 103.
  2. Undang-Undang No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
  3. Keputusan  Menteri Agama No. 581 tahun 1999 tentang pelaksanaan UU No. 38 Tahun     1999.
  4. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Departemen Agama Republik Indonesia  No. D/291 tahun  2000 tanggal 15 Desember 2000 tentang Pedoman teknis pengelolaan Zakat.
Dasar perhitungan Zakat Keluarga Besar Bank BNI adalah batas penghasilan/gaji yang telah wajib zakat (nisab)  dalam satu tahun senilai 94 gram emas murni sebagaimana diatur dalam lampiran II Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Republik Indonesia No.29 tahun 19991 dan No. 47 tahun 1991 tanggal 19 Maret 1991, dengan pengenaan zakat sebesar  2,5 % dari gaji bruto. Untuk Infak /  Sedekah bebas dan tak terbatas.

Mekanisme pengumpulan Zakat tersebut adalah sebagai berikut: 
  1. Zakat Pegawai Bank BNI.
    Pengumpulan Zakat pada saat ini, dilakukan oleh Badan Pembina Kerohanian Islam (BAPEKIS) Bank BNI yang pelaksanaannya dilakukan melalui pemotongan langsung dari gaji bulanannya melalui sistem pembayaran gaji (Human Capital Management System / HCMS) oleh Divisi Sumber Daya Manusia Kantor Besar BNI untuk kemudian disetorkan ke rekening BAMUIS BNI melalui BAPEKIS Bank BNI.
  2. Zakat Pensiuna
    Penghimpunan Zakat dari uang pensiun bulanan para pensiunan Bank BNI dilakukan melalui pemotongan langsung dari pensiun Bruto bulanannya sebesar 2,5% atas dasar permohonan dari pensiunan yang bersangkutan kepada Dana Pensiun BNI dan kemudian Dana Pensiun BNI meminta kepada Cabang Bank BNI pembayar pensiun untuk memotongnya setiap bulan untuk disetorkan ke rekening BAMUIS BNI pada Bank BNI Cabang Jakarta Kota dengan Nomer Rekening 14134133.
  3. Zakat para pengurus dan pegawai lembaga-lembaga di lingkungan kelompok Dewan Swadharma, para pegawai perusahaan-perusahaan anak dari Bank BNI dan lembaga-lembaga kelompok Dewan Swadharma.
    Pengumpulan Zakat mereka dilakukan dengan cara masing-masing muzakki menyetor ke Rekening BAMUIS BNI pada BNI Syariah Jakarta Timur dengan Nomor Rekening 92495303 baik secara tunai, transfer maupun melalui BNI ATM, BNI SMS Banking dan BNI Internet Banking.
  4. Infak / Sedekah.
    Pengumpulan dilakukan dengan menyetorkannya kerekening BAMUIS BNI pada Bank BNI Cabang Senayan dengan Nomer Rekening 4459368 dan pada BNI Syariah Kantor Cabang Pembantu Jakaarta Pusat dengan Nomor Rekening 91540347. Jumlah Infak / Sedekah yang disetor, terserah kepada kebijakan dan kerelaan masing-masing dan penyetorannya dapat dilakukan kapan saja diinginkan.


IV.    SASARAN PENYALURAN ZAKAT DAN  INFAK / SEDEKAH.

Zakat dan Infak / Sedekah yang dikumpulkan oleh BAMUIS BNI, selanjutnya disalurkan kepada yang berhak seperti yang disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60  yaitu:
  1. Fakir    , adalah orang/keluarga/kelompok yang tidak berdaya secara ekonomi karena tidak mempunyai pekerjaan atau sumber pendapatan yang jelas (pekerjaan atau sumber pendapatan/penghasilan yang tidak tetap).
  2. Miskin, adalah orang/keluarga/kelompok yang telah memiliki pekerjaan atau sumber penghasilan yang jelas dan tertentu, tetapi tetap tidak berdaya secara ekonomi karena penghasilannya tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup minimal.
  3. Riqab,    adalah orang yang karena keadaannya seperti “budak”, yaitu orang yang  secara ekonomis tertekan oleh lingkungannya, misalnya pembantu rumah tangga dan kehidupannya  sangat tergantung kepada pihak lain.
  4. Gharimin, adalah orang yang karena keadaannya ekonominya terpaksa memiliki hutang untuk biaya kehidupan minimalnya atau kebutuhan yang sangat diperlukan dan dalam kondisi tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya.
  5. Sabilillah, adalah berbagai jenis kegiatan atau usaha yang dilakukan dalam rangka menjalankan dan menegakan syariat agama Islam (hukum/kalimah Allah), seperti pembangunan mesjid dan sarana dakwah lainnya, pembangunan pondok pesantren/ pendidikan Islam, pembangunan rumah-rumah sakit, pembangunan panti asuhan, pendirian badan usaha dengan syariah Islam dan kegiatan-kegiatan investasi untuk proyek-proyek fisabilillah lainnya.
  6. Ibnu sabil, adalah orang/kelompok yang karena kedudukannya, profesinya atau jabatannya kekurangan/membutuhkan  biaya tambahan untuk melaksanakan tugas-tugasnya yang berkaitan dengan syiar Islam dan menegakkan syariat agama Islam.
  7. Muallaf,    adalah orang/keluarga pemeluk agama lain yang baru berubah keyakinan memeluk agama Islam atau orang/keluarga yang tingkat pengetahuan dan pemahaman agama Islamnya  masih sangat rendah.
  8. Amillin,    adalah orang/kelompok/organisasi berikut sistim administrasinya yang kegiatan pokoknya adalah mengumpulkan, mengelola dan menyalurkan Zakat, Infak dan Sedekah.


V.    KEBIJAKAN PENYALURAN ZAKAT DAN INFAK / SEDEKAH.

Sejalan dengan visi dan misinya kebijakan penyaluran Zakat dan Infak / Sedekah  oleh BAMUIS BNI saat ini menurut prioritas dari segi asnaf adalah sebagai berikut:
  • Kelompok  I :
    Fakir, Miskin, Riqab dan Gharimin  sebesar  65 %  dari dana terhimpun.
  • Kelompok  II :
    Fisabilillah, Ibnu Sabil dan Muallah  sebesar  25 %  dari dana terhimpun.
  • Kelompok  III:
    Amillin  dan kegiatan administrasi maksimal sebesar 10 %  dari dana terhimpun.
Dalam implementasinya alokasi penyaluran Zakat dan Infak / Sedekah yang dikelompokan menurut jenis-jenis program, sebagai berikut :
  • Bantuan pendidikan dengan alokasi sebesar 40 %.
  • Pemberdayaan ekonomi duafa dengan alokasi sebesar 10%.
  • Pembangunan  dan renovasi sarana ibadah, dakwah, sosial dan pendidikan, kegiatan dakwah dan sosial serta peningkatan syiar ZIS, publikasi dan sosialisasi, dengan alokasi sebesar  30 %.
  • Santunan kemanusiaan dengan alokasi sebesar 10%.
  • Amilin mendapatkan alokasi maksimal 10 %.
Mengingat dilingkungan Keluarga Besar Bank BNI (dzawil qurba) banyak pula yang masih tergolong mustahik, seperti jaga malam, sopir, pelayan dan pegawai rendah lainnya, maka sebagian dari Zakat, Infak dan Sedekah tersebut disalurkan pula untuk lingkungan Keluarga Besar Bank BNI.

Penyaluran Zakat Infak dan Sedekah oleh BAMUIS BNI meliputi seluruh Indonesia, dengan memanfaatkan “net-work”  Bank BNI, melalui Badan Pembina Kerokhanian Islam Serikat Pekerja (BAPEKIS SP) Bank BNI, pengurus Serikat Pekerja Bank BNI, pengurus Persatuan Pensiunan BNI, pegawai dan pensiunan Bank BNI. Misalnya bila sebuah Panti Asuhan disuatu daerah mengajukan permintaan bantuan kepada BAMUIS BNI, maka Pengurus BAMUIS BNI minta bantuan kantor Cabang setempat untuk meninjau keberadaan Panti Asuhan tersebut, sekaligus minta pendapat/rekomendasinya, begitu pula keluarga besar Bank BNI dapat mengusulkan atau memberikan rekomendasi agar BAMUIS BNI menyalurkan Zakat dan Infak / Sedekah terhadap Panti Asuhan, pembangunan mesjid, pembangunan rumah sakit dan lain-lain didaerahnya.




VI.   O R G A N I S A S I

Berdasarkan Undang-unsdang No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan dan Undang-undang No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat serta sesuai dengan Anggaran Dasar BAMUIS BNI ditetapkan susunan pengurus Yayasan Baitul Mal Ummat Islam Bank Negara Indonesia (BAMUIS BNI) yang terdiri dari :
  • Dewan Pembina
  • Dewan Pengawas
  • Badan Pengurus
  • Badan Pelaksana
Halaman ini terakhir diperbaharui pada 05/08/08 @ 4:30AM.